Akurat
Pemprov Sumsel

RUU Keuangan Haji Jadi Inisiatif DPR, Calon Jemaah Bisa Cicil Biaya Selama Masa Antrean

Putri Dinda Permata Sari | 13 Maret 2026, 15:49 WIB
RUU Keuangan Haji Jadi Inisiatif DPR, Calon Jemaah Bisa Cicil Biaya Selama Masa Antrean
Ilustrasi haji

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan sejumlah aturan yang menjadi perubahan dalam RUU ini.

Adapun pengesahan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU inisiatif DPR, diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

RUU Pengelolaan Keuangan Haji sendiri merupakan usulan Komisi VIII DPR RI. Ada beberapa norma yang telah dirumuskan di dalam RUU Perubahan tersebut, antara lain norma mengenai Setoran Angsuran. 

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Upaya Suap Rp16,8 M, Gus Yaqut Disebut Gagal Kondisikan Pansus Haji

"Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan," ungkap Puan, Jumat (13/3/2026).

Setoran Angsuran juga akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga nilai manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat. 

Norma selanjutnya yang telah dirumuskan dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, adalah soal Cadangan Modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dia mengatakan, Cadangan Modal diperlukan oleh BPKH sebagai buffer jika terjadi risiko investasi.

"Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung. Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupundeposito, tetapi juga pada investasi langsung," imbuhnya.

Tak hanya itu, RUU Pengelolaan Keuangan Haji pun mengatur mengenai Distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional. 

"Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing," paparnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Ditahan KPK soal Korupsi Kuota Haji, Kapan Gus Alex?

Dengan aturan pada RUU ini, BPKH dapat membentuk usaha sendiri atau anak usaha. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya memperluas portofolio investasi BPKH, yang harus mampu dan berani melakukan investasi langsung.

"Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah," tambah Puan.

Dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH pun akan terlibat dalam membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan begitu, BPKH tidak lagi sebagai Juru Bayar (Cashier), tetapi ikut terlibat dalam merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan Pemerintah. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.