Pemerintah Mulai Pindahkan ASN ke IKN Tahun Ini, Ditargetkan Capai 4.000 Orang hingga 2028

AKURAT.CO Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan mulai dilakukan pada tahun ini, sebagai bagian dari percepatan operasional pusat pemerintahan baru.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan saat ini sudah terdapat ribuan ASN yang berada di kawasan IKN, baik dari Otorita maupun kementerian teknis yang mendukung operasional di lapangan.
"Kalau sekarang yang sudah ada di sana tuh selain Otorita sekitar 1.100, ada PU, yang balai-balai di sana, ada perumahan, ada kesehatan, ada perhubungan, perhubungan kan karena mengoperasikan bandara IKN. Sudah ada sekitar 2.000 sekian," ujarnya usai rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Kantor Wapres di IKN Siap Digunakan, Basuki Harap Gibran Langsung Ngantor Tahun Ini
Nantinya, pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, dengan target mencapai 4.000 ASN yang akan berkantor di Ibu Kota baru.
Selain pemindahan ASN, pembangunan infrastruktur pendukung pemerintahan juga terus berjalan, termasuk proyek gedung legislatif dan yudikatif yang menjadi prioritas. "Sudah, sudah (berjalan)," ujar Basuki saat ditanya terkait progres pembangunan gedung tersebut.
Baca Juga: Pembangunan IKN Dikebut, Gedung Legislatif hingga Smart City Jadi Prioritas
Namun saat ini, proyek gedung legislatif dan yudikatif masih berada pada tahap awal, yakni persiapan lahan sebelum memasuki tahap konstruksi utama.
"Ini kan baru land clearing, ya mungkin habis Lebaran ini baru digas. Kalau yang sekarang sudah apa persiapan lapangannya sudah, land clearing sudah, baru mau ke fondasi," jelasnya.
Dengan progres tersebut, pemerintah optimistis pemindahan ASN dan pembangunan infrastruktur di IKN dapat berjalan beriringan untuk mendukung percepatan fungsi ibu kota baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










