Akurat
Pemprov Sumsel

Perlindungan Anak Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Ayu Rachmaningtyas | 8 April 2026, 23:45 WIB
Perlindungan Anak Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Ilustrasi anak sekolah.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, perlindungan anak merupakan agenda strategis nasional yang menjadi fondasi dalam pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi isu sektoral, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

“Kita harus memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan secara utuh,” ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, urgensi penguatan perlindungan anak tercermin dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.

Data tersebut menunjukkan bahwa satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, dan satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

“Data ini menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar LPKRA serta Keputusan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Pemenuhan Standar LPKRA Tahun 2025.

Hingga 2025, tercatat sebanyak 122 lembaga di 72 kabupaten/kota dan 28 provinsi telah memenuhi standar LPKRA dengan berbagai kategori, mulai dari Pratama hingga Utama.

Arifah menekankan, implementasi standar tersebut harus berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata, khususnya bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Standar LPKRA harus menjadi instrumen yang memastikan setiap layanan aman, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Kita tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi memastikan kualitas layanan dirasakan langsung,” tegasnya.

Baca Juga: Mulai 15 April, Penumpang dari Singapura Hanya Boleh Bawa 2 Power Bank

Melalui Keputusan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2026, Kementerian PPPA juga memberikan apresiasi kepada sejumlah lembaga penyedia layanan anak.

Predikat LPKRA Utama diberikan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, sementara predikat Nindya, Madya, dan Pratama diberikan kepada sejumlah lembaga pendidikan dan layanan lainnya.

“Kami memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam menghadirkan layanan yang aman dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Ini bukan akhir, melainkan awal dari transformasi menuju gerakan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko menekankan pentingnya pendekatan khusus dalam sistem pemasyarakatan anak.

“Anak adalah amanah bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Pendekatannya harus humanis, restoratif, dan berorientasi pada masa depan anak,” katanya.

Ia juga menyoroti tantangan di lapangan, termasuk masih adanya anak yang tidak dapat kembali ke keluarga maupun sekolah setelah menjalani proses hukum.

“Dalam kondisi tersebut, peran Balai Pemasyarakatan sangat penting, tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai tempat perlindungan sementara dan fasilitator akses pendidikan alternatif bagi anak,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.