Akurat
Pemprov Sumsel

Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3

Saeful Anwar | 14 April 2026, 07:54 WIB
Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK Tunggu Administrasi untuk Terbitkan SP3
Gedung KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Langkah tersebut diambil setelah KPK memastikan tersangka meninggal dunia di China. Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado, yang terjerat perkara kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum karena tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga: KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek

"Tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia SP3 pasti. Tapi kami butuh administrasinya itu yang sedang kami cek," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/4/2026).

Dia menjelaskan, KPK masih melakukan verifikasi administrasi karena Siman Bahar meninggal dunia di luar negeri, yakni di China.

"Kami harus pastikan dulu, karena ini kami coba update dulu kenapa bisa ke Chinanya, ya. Tapi, informasi meninggal dunia itu per hari ini kami sudah bisa pastikan dan kami hanya butuh administrasinya," sambungnya.

Rugikan Negara Rp100 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Siman Bahar dan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Dodi Martimbang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Sementara Siman Bahar belum sempat ditahan karena kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Koalisi Mahasiswa Laporkan Anggota Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah gugatan praperadilan yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari kerja sama pengolahan anoda logam yang merugikan keuangan negara.

KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka lain dan korporasi dalam perkara ini tetap berjalan meskipun penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan karena meninggal dunia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.