Akurat Logo

KPK Periksa Tiga Bos Travel Usut Mekanisme Pembagian Kuota Haji Khusus

Saeful Anwar | 30 April 2026, 12:16 WIB
KPK Periksa Tiga Bos Travel Usut Mekanisme Pembagian Kuota Haji Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji, terkait kasus kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Tiga saksi yang dipanggil yakni, Budiyana, Direktur PT Bagja Bagea Balarea; Ina Irwina, Direktur Utama PT Cahaya Raudah; dan Andina Adira, Direktur PT Megacitra Intinamandiri. Ketiga saksi akan dikorek keterangan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Bos Travel dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan terhadap para pimpinan travel ini diduga berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji khusus, penempatan jemaah, hingga kemungkinan adanya setoran atau keuntungan tertentu dalam proses pengisian kuota tambahan.

KPK sebelumnya mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, masih ada pihak lain yang belum kooperatif dalam proses pengembalian dana.

Penyidik saat ini masih menelusuri peran asosiasi travel, PIHK, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Pemeriksaan beruntun terhadap pelaku usaha travel disebut menjadi kunci untuk memetakan aliran dana dan pola distribusi kuota.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia periode 2023-2024 yang menuai sorotan publik. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diduga tidak didistribusikan secara transparan.

KPK kini menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli kuota, serta dugaan aliran dana dari biro travel demi memperoleh porsi keberangkatan haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Dua Petinggi Travel

KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi. Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, padahal aturan mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.  

Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. 

Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji, dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.