Kemensos dan Kemenkop Perkuat Program Pemberdayaan, Penerima Bansos Didorong Bekerja di Koperasi Merah Putih

AKURAT.CO Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi sepakat memperkuat program pemberdayaan bagi penerima bansos (bantuan sosial) dengan memberikan kesempatan untuk bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sinergi ini terbangun dalam pertemuan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026) kemarin.
Saifullah menjelaskan, melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos diminta melakukan langkah-langkah nyata, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih mandiri melalui program pemberdayaan.
"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu di antaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," katanya.
Menurut Saifullah, kolaborasi dengan Kemenkop ini adalah bentuk Kerja sama dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan kerja sama ini program pemberdayaan diharapkan akan lebih terukur dan berkelanjutan.
"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos. Dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial. Jadi, ini adalah satu hal yang berkelanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos 2026 di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Nama Kamu Terdaftar?
Di samping akan memberikan kesempatan untuk bekerja, penerima manfaat juga akan didorong menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Kemensos dan Kemenkop bersama-sama akan mengkaji payung hukum yang bisa menjadi pedoman bagi penerima manfaat saat menjadi peserta Koperasi Merah Putih. Salah satunya adalah terkait iuran pokok dan iuran wajib menjadi anggota koperasi.
"Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelasnya.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan harapannya setelah penerima manfaat menjadi anggota Koperasi Merah Putih, juga bisa mendapatkan sisa hasil usaha koperasi.
"Harapannya nanti setelah jadi anggota koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan. Sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," katanya.
Ferry menjelaskan, rencananya ke depan di setiap Koperasi Merah Putih akan terbuka kesempatan menjadi pengelola atau bekerja bagi 15 sampai 18 orang penerima manfaat, yang sifatnya membantu pelaksanaan pekerjaan di koperasi.
Baca Juga: Besaran Bansos PKH April 2026 untuk Ibu Hamil dan Lansia, Cair Hingga Rp750 Ribu
"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan asumsi, insya Allah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi, nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," terangnya.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan, Kemenkop sedang menyusun skema terkait pekerjaan yang bisa dilakukan para penerima manfaat di Koperasi Merah Putih.
"Sedang kita skemakan. Yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya. Ini masih proses pematangan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









