Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas

Ayu Rachmaningtyas | 16 April 2026, 13:56 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas
Kekerasan seksual atau kekerasan verbal di FH UI.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen negara dalam mendorong penanganan tegas serta pencegahan sistemik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama pimpinan Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan mahasiswa menyusul kasus yang mencuat di lingkungan kampus.

Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kampus, termasuk penonaktifan terduga pelaku sebagai bentuk keberpihakan awal terhadap korban dan komitmen dalam menolak segala bentuk kekerasan.

Proses investigasi saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Ia menekankan, penanganan kasus harus berperspektif korban serta mengedepankan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keberanian mahasiswa dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh di kampus,” ujar Arifah.

Ia juga menegaskan, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan harus menjadi refleksi bersama untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Acaraki di PIK 2 Ubah Jamu Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda

“Kami akan terus mengawal proses penanganan kasus serta mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor UI, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku dan menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai ketentuan.

“Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban. Ke depan, kami juga akan memperkuat pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat universitas,” ujarnya.

Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik, menyampaikan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kami telah menerima dan menganalisis bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan harapan mahasiswa agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.

“Mahasiswa berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas dengan sanksi yang tegas serta memastikan pemulihan korban menjadi prioritas. BEM akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan peran dan kelembagaan Satgas PPKPT di perguruan tinggi, peningkatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih kontekstual dan sesuai dengan generasi muda.

Baca Juga: Pendaftaran 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.