Akurat
Pemprov Sumsel

Banyak Korban Kekerasan Seksual Takut Lapor, Menteri PPPA Minta Seluruh Kampus Punya Satgas PPKS

Ahada Ramadhana | 26 Oktober 2025, 13:44 WIB
Banyak Korban Kekerasan Seksual Takut Lapor, Menteri PPPA Minta Seluruh Kampus Punya Satgas PPKS

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan. 

Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, tercatat 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus, namun 63 persen di antaranya tidak pernah dilaporkan.

Menurutnya, temuan ini harus menjadi alarm bersama bahwa ruang intelektual pun belum sepenuhnya terbebas dari kekerasan dan ketimpangan. Karenanya, dia minta seluruh civitas akademika saling menjaga dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dijerat UU TPKS

Berkaitan dengan ini, pemerintah melalui regulasi sebagai bentuk penanggulangan dan penanganan di lingkungan perguruan tinggi, terkait pembentukan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Terkait penanggulangan kekerasan di kampus, sudah ada regulasinya yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap kampus memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan, Satgas PPKS akan membantu korban mendapatkan perlindungan. Hanya saja, masih banyak yang belum berani berbicara atau ragu untuk melapor ketika mengalami kekerasan.

"Kita harus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan, karena dengan cara itu kita dapat menyelamatkan para korban sekaligus menegakkan keadilan bagi pelaku," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, turut menekankan upaya perlindungan kekerasan khususnya di ranah daring. Seperti pelecehan, penyebaran konten pribadi, grooming, hingga pencurian data, semakin sering terjadi dan menimbulkan trauma serius bagi korban, terutama perempuan dan anak. 

Baca Juga: Anak 11 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cilincing, Menteri PPPA: Ini Peringatan untuk Kita Semua

Menurutnya, Komisi VIII DPR memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga ruang digital yang aman dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama perempuan dan anak.

"Kami akan terus bersinergi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk penegak hukum dan Kemen PPPA, agar setiap kasus dapat ditangani dengan cepat dan tuntas sampai ke akar masalah," ucapnya.

"Dari sisi regulasi, kami juga mengawal penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE, agar tidak disalahgunakan dan tetap efektif melindungi korban kekerasan di ruang digital," ujar Ansari.

Bupati Kabupaten Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan pihaknya melibatkan berbagai lapisan masyarakat untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Untuk itu, pihaknya memiliki program Sekolah Orang Tua hebat yang sampai saat ini sudah dilaksanakan di 104 desa. 

"Sudah saatnya kita menyuarakan keadilan agar perubahan benar-benar terjadi. Kita mendorong organisasi perempuan seperti Muslimat Nadhatul Ulama (NU) untuk mengedukasi masyarakat dan mengajak perempuan berani bicara jika mengalami kekerasan," tutur dia.

Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Safi turut menegaskan dukungan UTM terhadap upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus. UTM akan terus memperkuat edukasi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun daerah, untuk mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

Baca Juga: DPR Tolak Toleransi terhadap Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Termasuk Pesantren

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara Kemen PPPA dan Universitas Trunojoyo Madura.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PPPA dan Rektor Universitas Trunojoyo Madura, berisi:

a. Pendidikan yang responsif gender dan hak anak;
b. Penelitian terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. Pengabdian kepada masyarakat tematik pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang; dan
e. Kerja sama bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.