Peringatan May Day, Puan Dorong perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang memakan belasan korban wanita. Dia pun mendorong penguatan perlindungan pekerja pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," kata Puan, Jumat (1/5/2026).
Dia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare), yang menurutnya berkaitan erat dengan kondisi pekerja, khususnya orang tua yang harus menitipkan anak karena tuntutan pekerjaan.
Baca Juga: Buruh Padati Gedung DPR RI di Peringatan May Day, Lalu Lintas Dialihkan
"Kasus kekerasan pada daycare juga menjadi keprihatinan kita bersama, karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," ujarnya.
Menurutnya, dua peristiwa tersebut mencerminkan perlunya negara hadir lebih kuat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam aspek pendukung kehidupan mereka.
"Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," tegasnya.
Berbagai tuntutan buruh pada May Day 2026, seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga perlindungan pekerja sektor digital, harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menurut Puan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global juga perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan jaring pengaman sosial yang kuat.
Baca Juga: May Day Jadi Momentum Evaluasi, DPRD Jakarta Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh
"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, dia menyambut langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya, namun menekankan pentingnya implementasi yang benar-benar melindungi pekerja dari ketidakpastian.
Puan memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui legislasi seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








