Akurat Logo

Peringatan May Day, Puan Dorong perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan

Putri Dinda Permata Sari | 1 Mei 2026, 16:48 WIB
Peringatan May Day, Puan Dorong perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang memakan belasan korban wanita. Dia pun mendorong penguatan perlindungan pekerja pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," kata Puan, Jumat (1/5/2026).

Dia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare), yang menurutnya berkaitan erat dengan kondisi pekerja, khususnya orang tua yang harus menitipkan anak karena tuntutan pekerjaan.

Baca Juga: Buruh Padati Gedung DPR RI di Peringatan May Day, Lalu Lintas Dialihkan

"Kasus kekerasan pada daycare juga menjadi keprihatinan kita bersama, karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," ujarnya.

Menurutnya, dua peristiwa tersebut mencerminkan perlunya negara hadir lebih kuat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam aspek pendukung kehidupan mereka.

"Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," tegasnya.

Berbagai tuntutan buruh pada May Day 2026, seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga perlindungan pekerja sektor digital, harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

Menurut Puan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global juga perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan jaring pengaman sosial yang kuat.

Baca Juga: May Day Jadi Momentum Evaluasi, DPRD Jakarta Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh

"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," katanya.

Selain itu, dia menyambut langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya, namun menekankan pentingnya implementasi yang benar-benar melindungi pekerja dari ketidakpastian.

Puan memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui legislasi seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.