Peringatan May Day, Puan Dorong perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang memakan belasan korban wanita. Dia pun mendorong penguatan perlindungan pekerja pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," kata Puan, Jumat (1/5/2026).
Dia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare), yang menurutnya berkaitan erat dengan kondisi pekerja, khususnya orang tua yang harus menitipkan anak karena tuntutan pekerjaan.
Baca Juga: Buruh Padati Gedung DPR RI di Peringatan May Day, Lalu Lintas Dialihkan
"Kasus kekerasan pada daycare juga menjadi keprihatinan kita bersama, karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," ujarnya.
Menurutnya, dua peristiwa tersebut mencerminkan perlunya negara hadir lebih kuat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam aspek pendukung kehidupan mereka.
"Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," tegasnya.
Berbagai tuntutan buruh pada May Day 2026, seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga perlindungan pekerja sektor digital, harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menurut Puan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global juga perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan jaring pengaman sosial yang kuat.
Baca Juga: May Day Jadi Momentum Evaluasi, DPRD Jakarta Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh
"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, dia menyambut langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya, namun menekankan pentingnya implementasi yang benar-benar melindungi pekerja dari ketidakpastian.
Puan memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui legislasi seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








