Peringatan May Day, Puan Dorong perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang memakan belasan korban wanita. Dia pun mendorong penguatan perlindungan pekerja pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," kata Puan, Jumat (1/5/2026).
Dia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare), yang menurutnya berkaitan erat dengan kondisi pekerja, khususnya orang tua yang harus menitipkan anak karena tuntutan pekerjaan.
Baca Juga: Buruh Padati Gedung DPR RI di Peringatan May Day, Lalu Lintas Dialihkan
"Kasus kekerasan pada daycare juga menjadi keprihatinan kita bersama, karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," ujarnya.
Menurutnya, dua peristiwa tersebut mencerminkan perlunya negara hadir lebih kuat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam aspek pendukung kehidupan mereka.
"Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," tegasnya.
Berbagai tuntutan buruh pada May Day 2026, seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga perlindungan pekerja sektor digital, harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menurut Puan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global juga perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan jaring pengaman sosial yang kuat.
Baca Juga: May Day Jadi Momentum Evaluasi, DPRD Jakarta Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh
"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, dia menyambut langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya, namun menekankan pentingnya implementasi yang benar-benar melindungi pekerja dari ketidakpastian.
Puan memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui legislasi seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









