Yusril: Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Bukan Arahan dari Pemerintah atau Aparat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Dia menjelaskan, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut, bahkan acara nobar berjalan tanpa halangan. Sedangkan beberapa kampus melarang pemutara film karena persoalan prosedur administratif.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Puan Akan Tindaklanjuti Polemik Larangan Nobar Film 'Pesta Babi'
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran nobar bukan merupakan instruksi pemerintah maupun aparat penegak hukum. "Pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya.
Dia menilai, kritik yang disampaikan melalui film dokumenter merupakan hal wajar dalam demokrasi, meskipun diakuinya terdapat narasi yang provokatif, termasuk pada judul film tersebut.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.
Baca Juga: Film Pesta Babi tentang Apa? Berikut Sinopsis, Kontroversi, dan Cara Nontonnya
Pemerintah justru dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan dalam film tersebut, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan di lapangan jika memang diperlukan.
Sebelumnya, pelarangan nobar film Pesta Babi di sejumlah daerah menjadi perhatian publik setelah disebut dilakukan dengan alasan tidak mengantongi izin.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai tindakan pembubaran atau pelarangan pemutaran film dapat menghambat kebebasan berekspresi dan berkesenian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









