Yusril: Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Bukan Arahan dari Pemerintah atau Aparat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Dia menjelaskan, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut, bahkan acara nobar berjalan tanpa halangan. Sedangkan beberapa kampus melarang pemutara film karena persoalan prosedur administratif.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Puan Akan Tindaklanjuti Polemik Larangan Nobar Film 'Pesta Babi'
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran nobar bukan merupakan instruksi pemerintah maupun aparat penegak hukum. "Pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya.
Dia menilai, kritik yang disampaikan melalui film dokumenter merupakan hal wajar dalam demokrasi, meskipun diakuinya terdapat narasi yang provokatif, termasuk pada judul film tersebut.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.
Baca Juga: Film Pesta Babi tentang Apa? Berikut Sinopsis, Kontroversi, dan Cara Nontonnya
Pemerintah justru dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan dalam film tersebut, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan di lapangan jika memang diperlukan.
Sebelumnya, pelarangan nobar film Pesta Babi di sejumlah daerah menjadi perhatian publik setelah disebut dilakukan dengan alasan tidak mengantongi izin.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai tindakan pembubaran atau pelarangan pemutaran film dapat menghambat kebebasan berekspresi dan berkesenian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







