Yusril: Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Bukan Arahan dari Pemerintah atau Aparat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Dia menjelaskan, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut, bahkan acara nobar berjalan tanpa halangan. Sedangkan beberapa kampus melarang pemutara film karena persoalan prosedur administratif.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Puan Akan Tindaklanjuti Polemik Larangan Nobar Film 'Pesta Babi'
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran nobar bukan merupakan instruksi pemerintah maupun aparat penegak hukum. "Pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya.
Dia menilai, kritik yang disampaikan melalui film dokumenter merupakan hal wajar dalam demokrasi, meskipun diakuinya terdapat narasi yang provokatif, termasuk pada judul film tersebut.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.
Baca Juga: Film Pesta Babi tentang Apa? Berikut Sinopsis, Kontroversi, dan Cara Nontonnya
Pemerintah justru dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan dalam film tersebut, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan di lapangan jika memang diperlukan.
Sebelumnya, pelarangan nobar film Pesta Babi di sejumlah daerah menjadi perhatian publik setelah disebut dilakukan dengan alasan tidak mengantongi izin.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai tindakan pembubaran atau pelarangan pemutaran film dapat menghambat kebebasan berekspresi dan berkesenian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








