Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Harus Percepat Perpres Tata Kelola Keimigrasian

AKURAT.CO Pemerintah diminta untuk mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian, untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat," kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangannya, Selasa, (19/5/2026).
Penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal, yang masih kerap ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Imigrasi Gagalkan 80 WNI Diduga Hendak Berangkat Haji Ilegal
Penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana, karena melibatkan pengawasan lintas lembaga dan celah dalam tata kelola keimigrasian.
"Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan," ujarnya.
Dia menilai, penguatan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian
Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata. "Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri," ucapnya.
Rieke yang juga Timwas Haji DPR berharap, regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal.
"Dengan pengawasan lebih ketat, pelaksanaan haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








