Akurat Logo

Tak Perlu Antre, Ini Cara Buat SKCK Online 2026 Lewat Aplikasi Resmi

Nurma Nafisa Faradilla | 20 Mei 2026, 09:32 WIB
Tak Perlu Antre, Ini Cara Buat SKCK Online 2026 Lewat Aplikasi Resmi
Ilustrasi cara membuat SKCK online. (OpenAi)

AKURAT.CO Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang karena proses pendaftaran bisa langsung dilakukan melalui aplikasi resmi milik Polri dengan menggunakan ponsel Anda.

SKCK sendiri menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan, hingga keperluan administrasi lainnya. Berikut cara membuat SKCK online 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan tahapan pengajuannya.

Berdasarkan informasi resmi Polri, layanan registrasi SKCK online kini dilakukan melalui aplikasi Presisi POLRI Super App. Portal pendaftaran lama melalui website telah dialihkan ke aplikasi resmi tersebut untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Titik Demo Jakarta 20 Mei 2026, Waspada Kemacetan di Kawasan Ini

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Syarat Buat SKCK Online 2026

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu:

  • KTP asli

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran atau ijazah

  • Pas foto ukuran 4x6

  • Foto diri berpakaian sopan dan berkerah

  • Nomor telepon aktif

  • Alamat email aktif

  • Ponsel dengan koneksi internet

Dokumen tersebut nantinya akan diunggah saat proses pendaftaran melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

Cara Buat SKCK Online 2026 Lewat Aplikasi Resmi

Berikut langkah-langkah membuat SKCK online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:

  1. Unduh aplikasi Presisi POLRI Super App melalui Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi lalu pilih menu “Profil”.

  3. Klik “Daftar Baru” untuk membuat akun menggunakan nomor HP aktif.

  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  5. Lengkapi data profil dan verifikasi email aktif.

  6. Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK”.

  7. Klik “Ajukan SKCK” lalu pilih “Mulai”.

  8. Isi seluruh data diri dan keperluan pembuatan SKCK sesuai identitas.

  9. Unggah dokumen yang diminta.

  10. Pilih metode pembayaran melalui virtual account.

  11. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.

  12. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima barcode atau bukti registrasi melalui email.

  13. Datang ke kantor polisi sesuai lokasi pengajuan untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK fisik.

Baca Juga: Misi Dagang RI di China Tembus Rp1,07 Triliun di Shanghai

Biaya Pembuatan SKCK Online

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu sesuai ketentuan Polri. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account yang tersedia di aplikasi.

Apakah SKCK Online Tetap Harus Datang ke Kantor Polisi?

Meski proses pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi data dan pencetakan SKCK fisik. Karena itu, simpan barcode atau bukti registrasi yang dikirim melalui email setelah pembayaran selesai.

Layanan digital ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian secara lebih cepat dan praktis. Pastikan seluruh data yang diinput benar agar proses penerbitan SKCK berjalan lancar tanpa kendala.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.