Akurat Logo

Kemenhaj Harus Cari Solusi Tangani Kasus Jemaah Gagal Umrah Hanania Travel

Putri Dinda Permata Sari | 31 Mei 2026, 10:05 WIB
Kemenhaj Harus Cari Solusi Tangani Kasus Jemaah Gagal Umrah Hanania Travel
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Kasus tersebut harus menjadi momentum penerapan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait perlindungan jemaah dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," kata Hidayat dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Kronologi Skandal Hanania Travel: Ribuan Jemaah Gagal Umrah, Kerugian Diduga Capai Rp60 Miliar

Menurutnya, bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada jemaah antara lain berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana yang telah disetorkan.

Dalam aturan terbaru, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan umrah nonmandiri kini juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, dia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Politikus PKS itu juga mengingatkan perlunya pemberian sanksi tegas terhadap penyelenggara perjalanan umrah yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus diterapkan untuk memberikan efek jera.

"Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan kepada PPIU tersebut hingga pencabutan izin," ujarnya.

Hidayat menambahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus maupun umrah.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Transaksi Kripto, Catcrs Resmi Aktifkan Sistem Travel Rule

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, dia mendorong Kementerian Haji dan Umrah secara berkala memublikasikan daftar biro perjalanan umrah yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer," tegasnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus Hanania Travel harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.