Akurat Logo

Rencana Perpanjangan Usia Pensiun Polri Berpotensi Picu Kemacetan Karier Anggota

Ayu Rachmaningtyas | 3 Juni 2026, 23:59 WIB
Rencana Perpanjangan Usia Pensiun Polri Berpotensi Picu Kemacetan Karier Anggota
Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat.

AKURAT.CO Rencana penambahan batas usia pensiun (BUP) anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kemacetan jenjang karier (bottleneck) di tubuh kepolisian.

Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, mengatakan, penentuan batas usia pensiun tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan kualitatif, tetapi juga harus didukung data kuantitatif serta perbandingan dengan praktik di berbagai negara.

“Justifikasinya bukan hanya kualitatif, tetapi juga harus menggunakan model perbandingan, sehingga ada pertimbangan secara kuantitatif dan kualitatif,” kata Tedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Tedi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.

Sementara rasio jumlah anggota Polri terhadap jumlah penduduk yang mencapai sekitar 287 juta jiwa masih berada di bawah standar ideal internasional.

Ia menjelaskan, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan rasio ideal polisi dan penduduk berkisar 1:400 hingga 1:450. Adapun pada akhir 2025, rasio anggota Polri tercatat sekitar 1:606.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Konsultan dan ASN BTP Palembang Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumsel

“Rasio tersebut masih belum ideal sehingga menuntut efisiensi terkait sumber daya manusia internal,” ujarnya.

Tedi juga membandingkan batas usia pensiun aparat penegak hukum dan pekerja di sejumlah negara.

Di Amerika Serikat, usia pensiun berada pada rentang 55 hingga 65 tahun, Jerman 60 hingga 62 tahun, sedangkan Malaysia menetapkan usia pensiun 60 tahun.

Sementara di Indonesia, usia pensiun jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi berada pada rentang 60 hingga 62 tahun.

Adapun usia pensiun pekerja swasta secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun pada 2043, sedangkan prajurit TNI memiliki batas usia pensiun antara 55 hingga 63 tahun.

Meski demikian, Tedi mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun anggota Polri harus tetap menjaga kesehatan regenerasi organisasi dan tidak menghambat promosi jabatan di lingkungan kepolisian.

“Jangan sampai nanti ada bottleneck karier. Kita harus mempertimbangkan career path,” tuturnya.

Ia menekankan, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan sumber daya manusia yang terukur, termasuk penerapan zero growth system, pengaturan masa dinas dalam pangkat, serta skema regenerasi yang jelas agar tidak terjadi stagnasi kepemimpinan.

“Jangan sampai nanti ketika usia pensiun ditambahkan, justru menimbulkan bottleneck karier di dalam tubuh Polri. Itu harus menjadi bahan pertimbangan secara kualitatif,” tegasnya.

Baca Juga: Bekali Peserta Lemhannas, Gibran Minta Calon Pemimpin Nasional Peka terhadap Persoalan Rakyat

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Polri.

Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.