Akurat Logo

ICW Kritik UU Polri: Dibahas Mendadak dan Pertahankan Persoalan Lama

Ayu Rachmaningtyas | 10 Juni 2026, 20:34 WIB
ICW Kritik UU Polri: Dibahas Mendadak dan Pertahankan Persoalan Lama
ICW mengkritisi pengesahan UU Polri.

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan proses pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), yang dinilai dilakukan secara mendadak dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Koordinator ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, mengatakan publik sempat menaruh harapan agar revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di institusi kepolisian. Sebab, reformasi kepolisian selama ini menjadi tuntutan luas dari masyarakat.

"Tentunya ICW sangat menyayangkan karena revisi UU dibahas mendadak dan tidak mengedepankan partisipasi bermakna. Padahal reformasi Polri sudah jadi tuntutan luas publik," kata dia kepada Akurat.co, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Penempatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi Ketat dalam UU Polri Baru

"Tentu saja ada harapan publik revisi UU Polri ini menjawab persoalan-persoalan mendasar dan mencerminkan upaya pembenahan Polri. Tapi sangat disayangkan prosesnya saja jauh dari partisipasi publik," tambah dia.

Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada proses pembahasan. Dari sisi substansi, sejumlah ketentuan dalam revisi UU Polri justru dinilai berpotensi mempertahankan persoalan lama seperti penempatan jabatan sipil.

"Di level substansi, juga masuk muatan-muatan yang justru melanggengkan problem masalah kepolisian. Misalnya soal penempatan jabatan di ruang sipil, yang sudah lebih dibatasi Mahkamah Konstitusi, tapi kemudian kembali dilonggarkan," jelasnya.

ICW juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap institusi kepolisian dalam beleid tersebut.

Baca Juga: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.