Akurat Logo

Tok, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juni 2026, 12:59 WIB
Tok, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat pengesahan RUU Polri. (Dok. YouTube DPR)

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama yang Diatur

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuannya secara serempak. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco kemudian kembali menanyakan persetujuan rapat sebelum pengesahan dilakukan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.

Baca Juga: IPW Ungkap Informasi Pemeriksaan Eks Kapolda Kalbar oleh Propam Polri

Untuk kedua kalinya, peserta rapat menyatakan persetujuan. "Setuju," jawab peserta rapat.

Setelah memperoleh persetujuan rapat paripurna, Dasco mengetukkan palu sidang sebagai tanda resmi pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut menandai selesainya proses legislasi perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Polri, yang sebelumnya telah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.