Akurat Logo

Persoalan Sampah Ditargetkan Rampung 2028, Pemerintah Siapkan Roadmap dari Hulu ke Hilir

Moehamad Dheny Permana | 12 Juni 2026, 10:12 WIB
Persoalan Sampah Ditargetkan Rampung 2028, Pemerintah Siapkan Roadmap dari Hulu ke Hilir
Tumpikan sampah di Muara Angke.

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan persoalan pengelolaan sampah nasional bisa diselesaikan pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah tengah menyusun strategi peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

"Pengelolaan sampah harapannya bisa selesai di 2028, sehingga kita perlu 'menggercepkan' (gerak cepat) atau melakukan hal ini secara lebih intensif agar cita-cita sampah terkelola di 2028 dapat terpenuhi," ujar Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pada tahap hulu, pemerintah akan memperkuat penerapan pengurangan sampah oleh produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan EPR.

Baca Juga: Acer Gandeng 50 SMA Hadapi Lonjakan Sampah Elektronik

Selain itu, pemerintah akan mendorong pemilahan sampah secara menyeluruh. Pengelolaan sampah organik di tingkat sumber juga akan diperkuat, disertai penambahan fasilitas serta perluasan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Di tahap pengelolaan sampah menengah, pemerintah akan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah. Pemerintah juga bakal mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah skala kawasan dan kota, dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.

Teknologi yang akan dikembangkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, pengomposan (composting), pelet arang, serta berbagai teknologi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Baca Juga: Dari Sampah Jadi Bantal Terapi dan Pengharum Ruangan, Inilah Inovasi Eco Enzyme Allianz 11

Sementara di tahap hilir, pemerintah akan menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ke depan, sampah yang masuk ke TPA hanya dibatasi untuk sampah residu yang tidak dapat lagi diolah melalui berbagai metode pengelolaan sebelumnya.

Dia menegaskan pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sejalan dengan cita-cita, hasrat cita kita bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pengelolaan lingkungan," tutup Laksmi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.