Akurat Logo

DPR Bahas Usulan RUU Ketenagakerjaan saat Reses, Dibawa ke Rapim dan Bamus

Putri Dinda Permata Sari | 14 Juli 2026, 17:57 WIB
DPR Bahas Usulan RUU Ketenagakerjaan saat Reses, Dibawa ke Rapim dan Bamus
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada masa reses akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Usulan tersebut diajukan Komisi IX DPR yang menilai pembahasan regulasi itu mendesak.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, Komisi IX telah menyampaikan urgensi untuk segera memulai pembahasan RUU Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Komisi IX menyampaikan ada urgensi karena sudah bertemu dengan beberapa stakeholder," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Cucun, Komisi IX mengusulkan agar pembahasan awal dilakukan pada masa reses sehingga pembahasan secara menyeluruh dapat dimulai saat DPR memasuki masa persidangan berikutnya.

"Usulannya, kalau memang harus ada yang dibahas di masa reses, supaya nanti pada masa sidang berikutnya bisa langsung masuk pembahasan yang lebih panjang," ujarnya.

Namun, ia menegaskan usulan tersebut belum diputuskan. Pimpinan DPR akan lebih dahulu membahasnya dalam forum Rapim dan Bamus.

"Nanti kita bawa ke Rapim dan Bamus. Itu usulan dari Komisi IX untuk rapat pada masa reses," katanya.

Sebelumnya, kalangan buruh mengingatkan DPR dan pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Energi Angin sebagai Sumber Energi Terbarukan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.