Akurat Logo

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Fenomena SD Negeri Kekurangan Murid

Putri Dinda Permata Sari | 15 Juli 2026, 20:24 WIB
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Fenomena SD Negeri Kekurangan Murid
Ketua DPR, Puan Maharani.

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengevaluasi fenomena banyaknya sekolah dasar (SD) negeri yang kekurangan murid pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk menata kembali layanan pendidikan dasar nasional.

"Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru di berbagai daerah harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Fenomena kekurangan murid terjadi di sejumlah daerah. Di Kota Semarang, misalnya, sejumlah SD negeri hanya memperoleh kurang dari 10 pendaftar.

Di Kota Solo, Dinas Pendidikan mencatat sedikitnya delapan SD negeri kekurangan murid setelah pelaksanaan SPMB.

Sementara itu, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 13 SD negeri dan swasta yang tidak memperoleh satu pun murid baru. Sebanyak 427 sekolah lainnya juga belum memenuhi kuota penerimaan siswa.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Temanggung, di mana 35 SD negeri hanya menerima maksimal lima murid baru dan satu sekolah tidak memperoleh murid sama sekali.

Di Kabupaten Sragen, sebanyak 166 SD juga mengalami kekurangan murid dengan jumlah siswa baru di bawah 10 orang.

Puan meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui apakah fenomena tersebut merupakan persoalan nasional atau hanya terjadi di daerah tertentu.

"Apakah memang ini merupakan gejala umum yang terjadi secara nasional, atau hanya bersifat kasuistis di beberapa daerah. Identifikasi masalah diperlukan agar penanganannya sesuai dengan kondisi yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.