Akurat Logo

Foto KTP Elektronik Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil

Nurma Nafisa Faradilla | 20 Juli 2026, 14:00 WIB
Foto KTP Elektronik Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
Ilustrasi KTP. (OpenAi)

AKURAT.CO Foto KTP elektronik bisa diganti menjadi pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa tampilan foto pada kartu identitas sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, tidak semua pemilik KTP elektronik dapat mengajukan pergantian foto hanya karena ingin memperbarui penampilan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil melalui unggahan resmi di akun Instagram @dukcapilkemendagri menjelaskan bahwa permohonan penggantian foto KTP elektronik hanya dapat diajukan dengan alasan yang sesuai aturan, bukan sekadar ingin memperbarui tampilan foto.

Lantas, kondisi apa saja yang memperbolehkan seseorang mengganti foto pada KTP elektronik?

Baca Juga: Batas Akhir Magang Kemnaker 2026 Kapan? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Apakah Foto KTP Elektronik Bisa Diganti?

Jawabannya adalah bisa, tetapi tidak dilakukan secara bebas atau berdasarkan keinginan pribadi semata.

Ketentuan mengenai perubahan foto pada KTP elektronik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Peraturan tersebut mengatur bahwa perubahan elemen data, termasuk foto, hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Tiga Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP Elektronik

Ditjen Dukcapil menjelaskan terdapat tiga kondisi utama yang memungkinkan masyarakat mengajukan penggantian foto pada KTP elektronik.

1. Mengalami perubahan fisik permanen

Pergantian foto diperbolehkan apabila pemilik KTP mengalami perubahan fisik yang bersifat permanen, misalnya akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu.

Pembaruan foto dilakukan agar identitas pada KTP tetap mencerminkan kondisi fisik pemilik yang sebenarnya.

2. Terjadi perubahan penampilan yang menetap

Perubahan penampilan yang signifikan dan bersifat permanen juga dapat menjadi alasan untuk mengganti foto KTP.

Contohnya ketika seseorang mulai mengenakan hijab, melepas hijab, atau mengalami perubahan penampilan lain yang memengaruhi identitas visual pada kartu.

3. Foto pada KTP rusak atau tidak jelas

Apabila foto pada KTP elektronik sudah buram, memudar, rusak, atau sulit dikenali akibat kondisi fisik kartu, pemilik dapat mengajukan pembaruan foto.

Hal ini bertujuan agar identitas pada KTP tetap mudah dikenali saat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca Juga: Qodari Diminta Ubah Pola Komunikasi ke Masyarakat, BRIN: Bisa Contoh Mensesneg

Syarat Mengganti Foto KTP Elektronik

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu.

  • KTP elektronik lama.

  • Kartu Keluarga.

  • Dokumen pendukung apabila diperlukan, misalnya surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar verifikasi sebelum dilakukan perekaman foto baru.

Cara Mengajukan Ganti Foto KTP

Proses penggantian foto dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain.

  • Membawa seluruh dokumen persyaratan.

  • Datang ke kantor Dukcapil.

  • Menyampaikan alasan penggantian foto sesuai ketentuan.

  • Melakukan perekaman foto terbaru.

  • Menunggu proses pencetakan KTP elektronik baru.

Ditjen Dukcapil juga menegaskan bahwa penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW. Pemohon cukup datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Mengapa Foto KTP Tidak Bisa Diganti Sesuka Hati?

KTP elektronik merupakan dokumen identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan, perbankan, hingga pelayanan kesehatan.

Karena itu, setiap perubahan elemen data, termasuk foto, harus memiliki dasar yang jelas agar keakuratan data kependudukan tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan identitas.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Skema Pendanaan agar Krisis Subsidi Kapal Perintis Tak Terulang

FAQ

Apakah foto KTP elektronik bisa diganti karena merasa foto lama kurang bagus?

Tidak. Penggantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena alasan ingin memperbarui tampilan. Permohonan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil.

Apakah ganti foto KTP harus membuat KTP baru?

Ya. Setelah perekaman foto dilakukan, Dukcapil akan menerbitkan KTP elektronik dengan foto terbaru sesuai data yang telah diperbarui.

Apakah mengganti foto KTP harus datang ke kantor Dukcapil?

Ya. Perekaman foto dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga pemohon harus datang secara langsung.

Apakah ganti foto KTP perlu surat pengantar RT atau RW?

Tidak. Ditjen Dukcapil menyatakan penggantian foto KTP elektronik tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.