Akurat Logo

DPR Ingatkan WNI yang Ingin Kerja di Jepang: Jangan Tergiur Jalur Ilegal

Ayu Rachmaningtyas | 3 Agustus 2026, 22:32 WIB
DPR Ingatkan WNI yang Ingin Kerja di Jepang: Jangan Tergiur Jalur Ilegal
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina.

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar hanya menggunakan jalur resmi dan sesuai prosedur.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah calon pekerja migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penipuan berkedok penyaluran kerja.

Arzeti menegaskan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan bangsa.

"Saya terus mendukung perlindungan bagi pekerja migran Indonesia agar bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan membawa pulang kebanggaan untuk keluarga serta Indonesia," kata Arzeti dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, peluang kerja di Jepang saat ini terbuka lebar bagi tenaga kerja Indonesia.

Namun, tingginya minat masyarakat jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kesempatan kerja di Jepang memang terbuka lebar. Tapi ingat, pilih jalur yang legal dan resmi. Jangan sampai semangat mencari rezeki justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Arzeti juga mengajak masyarakat untuk aktif menyebarkan informasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan sesuai aturan.

Edukasi tersebut dinilai penting agar semakin banyak calon pekerja migran terhindar dari praktik perdagangan orang maupun berbagai modus penipuan.

Ia menambahkan, sosialisasi penggunaan jalur resmi diharapkan dapat menekan jumlah pekerja migran nonprosedural sekaligus memastikan hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri terlindungi secara optimal.

Baca Juga: Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Natalia Rusli: Proses Hukum Tetap Berjalan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.