Kemenkes Buka Suara soal YouTuber Diduga Libatkan Anak Promosi Vape

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya konten di media sosial yang dibuat seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape.
Kemenkes menegaskan anak harus mendapat perlindungan dari paparan maupun promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
"Kementerian Kesehatan menyampaikan keprihatinan atas konten yang beredar di media sosial yang dibuat oleh salah seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Aji, perlindungan anak dari paparan produk tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
"Pada prinsipnya, anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Regulasi itu mencakup pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.
Aji menegaskan rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










