Kemenkes Buka Suara soal YouTuber Diduga Libatkan Anak Promosi Vape

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya konten di media sosial yang dibuat seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape.
Kemenkes menegaskan anak harus mendapat perlindungan dari paparan maupun promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
"Kementerian Kesehatan menyampaikan keprihatinan atas konten yang beredar di media sosial yang dibuat oleh salah seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Aji, perlindungan anak dari paparan produk tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
"Pada prinsipnya, anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Regulasi itu mencakup pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.
Aji menegaskan rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










