Kemenkes Buka Suara soal YouTuber Diduga Libatkan Anak Promosi Vape

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya konten di media sosial yang dibuat seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape.
Kemenkes menegaskan anak harus mendapat perlindungan dari paparan maupun promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
"Kementerian Kesehatan menyampaikan keprihatinan atas konten yang beredar di media sosial yang dibuat oleh salah seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Aji, perlindungan anak dari paparan produk tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
"Pada prinsipnya, anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Regulasi itu mencakup pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.
Aji menegaskan rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








