MPR Cari Formula agar PPHN Mengikat Semua Lembaga Negara

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih mengkaji bentuk produk hukum yang tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketetapan (TAP) MPR tidak lagi dapat mengikat lembaga di luar MPR.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, pembahasan mengenai PPHN menjadi salah satu agenda utama dalam rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Muzani, PPHN diharapkan menjadi pedoman filosofis dalam penyelenggaraan negara.
Karena itu, produk hukum yang mengaturnya harus memiliki daya ikat bagi seluruh lembaga negara.
"Karena itu, produk ini harus mengikat bagi semua lembaga negara. Presiden juga meminta kepada kami agar dicari bentuk produk hukum yang dapat mengikat semuanya," kata Muzani.
Namun, ia mengakui upaya tersebut menghadapi kendala konstitusional setelah keluarnya putusan MK pada 2023 yang membatasi daya ikat TAP MPR.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, Tap MPR tidak lagi dimungkinkan mengikat lembaga di luar MPR. Karena itu, hal ini menjadi salah satu pembahasan kami," ujarnya.
Muzani mengatakan MPR kini tengah mencari formulasi hukum yang tidak bertentangan dengan putusan MK, tetapi tetap mampu menjadikan PPHN sebagai pedoman nasional bagi seluruh penyelenggara negara.
"Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum yang tepat agar memiliki kekuatan mengikat bagi semua lembaga negara sekaligus menjadikan PPHN sebagai guidance filosofis dalam penyelenggaraan negara," tuturnya.
Baca Juga: Menko Polkam: Pola Pengamanan di Papua Tidak Berubah, TNI-Polri Tingkatkan Operasi Lindungi Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










