Akurat Logo

MPR Cari Formula agar PPHN Mengikat Semua Lembaga Negara

Putri Dinda Permata Sari | 5 Agustus 2026, 21:17 WIB
MPR Cari Formula agar PPHN Mengikat Semua Lembaga Negara
Ketua MPR, Ahmad Muzani.

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih mengkaji bentuk produk hukum yang tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketetapan (TAP) MPR tidak lagi dapat mengikat lembaga di luar MPR.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, pembahasan mengenai PPHN menjadi salah satu agenda utama dalam rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Muzani, PPHN diharapkan menjadi pedoman filosofis dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, produk hukum yang mengaturnya harus memiliki daya ikat bagi seluruh lembaga negara.

"Karena itu, produk ini harus mengikat bagi semua lembaga negara. Presiden juga meminta kepada kami agar dicari bentuk produk hukum yang dapat mengikat semuanya," kata Muzani.

Namun, ia mengakui upaya tersebut menghadapi kendala konstitusional setelah keluarnya putusan MK pada 2023 yang membatasi daya ikat TAP MPR.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, Tap MPR tidak lagi dimungkinkan mengikat lembaga di luar MPR. Karena itu, hal ini menjadi salah satu pembahasan kami," ujarnya.

Muzani mengatakan MPR kini tengah mencari formulasi hukum yang tidak bertentangan dengan putusan MK, tetapi tetap mampu menjadikan PPHN sebagai pedoman nasional bagi seluruh penyelenggara negara.

"Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum yang tepat agar memiliki kekuatan mengikat bagi semua lembaga negara sekaligus menjadikan PPHN sebagai guidance filosofis dalam penyelenggaraan negara," tuturnya.

Baca Juga: Menko Polkam: Pola Pengamanan di Papua Tidak Berubah, TNI-Polri Tingkatkan Operasi Lindungi Warga

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.