Akurat Logo

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031

Ayu Rachmaningtyas | 18 Agustus 2026, 21:31 WIB
DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

"Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B45 tanggal 30 Juli hal pengusulan ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Dasco dalam rapat paripurna.

Dasco mengatakan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan Nuzran Joher sebagai calon Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

"Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama saudara Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," ujarnya.

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR atas penetapan tersebut.

"Apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Baca Juga: Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Terlibat Rekayasa Ekspor CPO, Kerugian Negara Rp7,3 Triliun

Rapat Paripurna Dihadiri 316 Anggota

Sebelum memasuki agenda rapat, Dasco menyampaikan rapat paripurna dihadiri 316 anggota DPR.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 316 anggota yang hadir," kata Dasco.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.