Akurat Logo

BPKN: Perlindungan Bayi dan Anak Harus Diperkuat dalam Aturan Larangan BPA

Ayu Rachmaningtyas | 20 Agustus 2026, 20:44 WIB
BPKN: Perlindungan Bayi dan Anak Harus Diperkuat dalam Aturan Larangan BPA
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok.

AKURAT.CO Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai perlindungan terhadap bayi dan anak harus menjadi prioritas dalam penerapan ketentuan larangan Bisphenol A (BPA) pada botol bayi dan anak di bawah tiga tahun.

Regulasi tersebut dinilai perlu diterapkan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepentingan terbaik konsumen.

Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan, penguatan aturan mengenai BPA pada 2026 perlu dilihat sebagai bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan, kajian risiko, teknologi, serta standar perlindungan konsumen.

“Regulasi pada dasarnya memang harus mengikuti perkembangan bukti ilmiah dan prinsip kehati-hatian,” kata Mufti, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai alasan ketentuan terkait BPA baru diperkuat pada 2026.

Hal yang lebih penting adalah memastikan standar perlindungan tersebut benar-benar diterapkan setelah regulasi diberlakukan.

“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa ketika terdapat indikasi risiko terhadap kelompok yang sangat rentan seperti bayi dan anak, negara hadir dengan regulasi yang kuat, transparan, berbasis bukti ilmiah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Mufti menegaskan bayi dan anak merupakan kelompok konsumen yang membutuhkan tingkat perlindungan lebih tinggi.

Karena itu, setiap kebijakan mengenai bahan yang bersentuhan dengan pangan atau minuman untuk bayi harus mengutamakan prinsip kehati-hatian.

“Jangan sampai konsumen harus menunggu sampai muncul banyak kasus atau dampak kesehatan terlebih dahulu baru kemudian regulasi diperketat,” tegasnya.

Masa Transisi Jangan Jadi Celah

Mufti mengatakan, BPKN mengapresiasi perkembangan regulasi yang terus menyesuaikan diri dengan ilmu pengetahuan.

Namun, proses transisi menuju penerapan aturan baru tidak boleh menciptakan celah dalam perlindungan konsumen.

“Yang penting adalah masa transisi tidak boleh menjadi ruang kosong perlindungan konsumen,” katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.