Akurat
Pemprov Sumsel

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No.67 Tahun 2024? Ini Jawaban Lengkap Modul 3

Shalli Syartiqa | 19 Juni 2025, 20:15 WIB
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No.67 Tahun 2024? Ini Jawaban Lengkap Modul 3

AKURAT.CO Inilah jawaban lengkap modul 3 tentang hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No.67 Tahun 2024.

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 merupakan pedoman administratif bagi guru, termasuk ketentuan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru.

Peraturan ini juga mempertegas amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengharuskan setiap guruuntuk menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik.

Gambaran Umum Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru bertujuan untuk mendorong penguatan kompetensi guru melalui organisasi profesi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) berharap peraturan ini dapat mendorong organisasi guru untuk semakin mengoptimalkan diri dalam memajukandan memberikan ruang serta fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru.

Regulasi ini juga diharapkan dapat mempermudah guru dalam mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan.

Guru, menurut Permendikbudristek ini, adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Profesi guru menuntut keahlian khusus dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang.

Guru memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 7 huruf G Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, salah satunya adalah tanggung jawab kepada rekan sesama guru.

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 

Meskipun dokumen-dokumen yang diberikan tidak secara eksplisit merinci daftar larangan bagi guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, peraturan ini secara umum mengatur kode etik dan profesionalisme guru.

Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Berdasarkan konteks yang ada dalam dokumen, serta pemahaman tentang peran dan tanggung jawab guru profesional yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dipertegas oleh Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, guru memiliki kewajiban untuk:

  1. Menjaga sikap kebersamaan dan menjalin hubungan.
  2. Memiliki tanggung jawab terhadap enam aspek.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan peraturan perundang-undangan umum yang relevan dengan profesi guru, dan kemungkinan besar selaras dengan semangat Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, antara lain:

1. Melanggar Kode Etik Profesi

Guru dilarang melanggar kode etik guru Indonesia yang telah ditetapkan, karena kode etik ini menjadi pedoman bersikap dan berperilaku dalam membentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru.

Pelanggaran kode etik dapat dieliminasi melalui upaya preventif, seperti penerapan Etika Profesi Guru yang disusun oleh Organisasi Profesi Guru.

2. Melakukan Tindak Kekerasan atau Pelecehan

Guru dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, dan kejahatan seksual terhadap peserta didik.

Undang-undang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014) secara tegas melarang hukuman fisik dan psikis serta mengancam dengan sanksi pidana penjara antara tiga tahun enam bulan hingga lima belas tahun bagi pelanggar.

Berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga menunjukkan perlunya peraturan yang lebih detail di tingkat perguruan tinggi, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

3. Diskriminasi terhadap Peserta Didik

Guru dilarang melakukan perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik. Guru harus memberikan hak yang sama kepada setiap peserta didik.

4. Mengabaikan Tugas dan Kewajiban Profesional

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Mengabaikan tugas-tugas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran profesionalisme.

5. Menerima atau Memberikan Suap (Gratifikasi)

Meskipun tidak secara spesifik disebutkan dalam konteks Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Undang-Undang lain mengatur larangan money politics dan gratifikasi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan.

6. Melakukan Praktik Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan seperti persekongkolan dalam tender dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Meskipun ini lebih sering berlaku di sektor bisnis, prinsip persaingan sehat dapat relevan dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.

7. Menyalahgunakan Wewenang atau Jabatan

Guru sebagai panutan memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi siswa.

Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran etika dan profesionalisme.

8. Tidak Taat Hukum

Guru profesional harus memiliki sikap jujur secara profesional, salah satunya adalah taat hukum. Guru diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara keseluruhan, Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memastikan bahwa guru menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan etis, dengan dukungan penuh dari organisasi profesi guru dan pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai larangan spesifik, guru disarankan untuk merujuk langsung pada isi lengkap Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.