Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Jangan Hambat Literasi Digital

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak boleh menghambat proses pembelajaran maupun literasi digital siswa.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan menekan paparan konten negatif di ruang digital, bukan menghilangkan akses anak terhadap konten yang bersifat edukatif.
“Pembatasan itu tujuannya untuk konten-konten atau hal-hal yang negatif. Terkait dengan pembelajaran dan literasi digital yang positif untuk menyesuaikan serta beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tentu harus ada aturan tersendiri,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu merespons kebijakan tersebut dengan menyiapkan regulasi yang memastikan literasi digital tetap berjalan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital harus diikuti dengan kebijakan pendidikan yang mendorong penggunaan teknologi secara bijak oleh siswa.
“Komdigi sudah mengeluarkan aturan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemangku kebijakan di bidang pendidikan juga harus menyambut baik aturan ini dengan memastikan literasi digital tidak dihilangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan media sosial dan teknologi perlu diarahkan secara bijak, bukan sepenuhnya dilarang.
“Jadi bijaklah menggunakan media sosial dan kemajuan teknologi. Itu yang perlu kita tanamkan. Bukan berarti dihilangkan semua,” tambahnya.
Lalu Hadrian juga menekankan bahwa kemampuan literasi digital merupakan kebutuhan penting bagi siswa di era perkembangan teknologi saat ini.
Baca Juga: Menkes: Empat Anak Usia 11–14 Tahun Meninggal Akibat Bunuh Diri Sepanjang 2026
“Zaman sudah berubah. Kita mau tidak mau harus beradaptasi dengan teknologi, sehingga literasi digital menjadi sangat penting,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Melalui kebijakan itu, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Anak-anak menghadapi ancaman nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi media sosial. Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akan dilakukan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










