Akurat Logo

Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Jangan Hambat Literasi Digital

Putri Dinda Permata Sari | 9 Maret 2026, 20:02 WIB
Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Jangan Hambat Literasi Digital
Ilustrasi penggunaan medsos pada anak.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak boleh menghambat proses pembelajaran maupun literasi digital siswa.

Menurut dia, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan menekan paparan konten negatif di ruang digital, bukan menghilangkan akses anak terhadap konten yang bersifat edukatif.

“Pembatasan itu tujuannya untuk konten-konten atau hal-hal yang negatif. Terkait dengan pembelajaran dan literasi digital yang positif untuk menyesuaikan serta beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tentu harus ada aturan tersendiri,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu merespons kebijakan tersebut dengan menyiapkan regulasi yang memastikan literasi digital tetap berjalan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital harus diikuti dengan kebijakan pendidikan yang mendorong penggunaan teknologi secara bijak oleh siswa.

“Komdigi sudah mengeluarkan aturan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemangku kebijakan di bidang pendidikan juga harus menyambut baik aturan ini dengan memastikan literasi digital tidak dihilangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan media sosial dan teknologi perlu diarahkan secara bijak, bukan sepenuhnya dilarang.

“Jadi bijaklah menggunakan media sosial dan kemajuan teknologi. Itu yang perlu kita tanamkan. Bukan berarti dihilangkan semua,” tambahnya.

Lalu Hadrian juga menekankan bahwa kemampuan literasi digital merupakan kebutuhan penting bagi siswa di era perkembangan teknologi saat ini.

Baca Juga: Menkes: Empat Anak Usia 11–14 Tahun Meninggal Akibat Bunuh Diri Sepanjang 2026

“Zaman sudah berubah. Kita mau tidak mau harus beradaptasi dengan teknologi, sehingga literasi digital menjadi sangat penting,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Melalui kebijakan itu, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.

“Anak-anak menghadapi ancaman nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi media sosial. Pemerintah hadir agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.

Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akan dilakukan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.