Dilaporkan Ke Polisi, Aiman Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Tameng

AKURAT.CO Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono berlindung dari kebebasan berpendapat, dengan melontarkan tudingan adanya komando dari oknum polisi untuk memenangkan paslon tertentu. Pernyataan kader Perindo ini berujung pada laporan polisi.
TPN Ganjar-Mahfud menilai apa yang disampaikan Aiman merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Sementara polisi, sebagaimana yang disampaikan Kabaharkam Komjen Fadil Imran meminta masyarakat memberikan bukti kalau menemukan adanya kecurangan.
“Kami dari Tim Hukum merasa sangat prihatin terhadap situasi penegakan hukum seperti ini, apa yang dispaikan oleh Saudara Aiman masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat, yang dijamin oleh konstitusi,” kata Direktur Penegakkan Hukum dan Advokasi TPN GM, Ifdhal Kasim, di Media Center TPN GM, Menteng, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Profil Aiman Witjaksono, Jurnalis Awet Muda Yang Kini Dilaporkan Terkait Isu Polri Tidak Netral
Ifdhal menyayangkan adanya pelaporan terhadap Aiman. Dirinya menilai, Aiman yang memiliki latar belakang jurnalis memahami informasi yang perlu diberikan kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers, Ifdhal menilai apa yang disampaikan Aiman bukan hoaks. Dia menganggap apa yang disampaikan Aiman seharusnya jadi bahan introspeksi aparat dan tidak diganjar dengan laporan polisi.
“Dengan tanggung jawabnya itu, jelas saudara Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech,“ tuturnya.
Baca Juga: Polri Akui Netralitas Jadi Isu Panas
Aiman dilaporkan ke polisi lantaran melempar informasi adanya komandan Polri yang tidak netral. Apa yang disampaikan Aiman, tak ubahnya kasus Denny Indrayana terkait informasi bocoran putusan MK yang tak terbukti.
Hingga kini, Aiman juga tak menunjukkan bukti informasi yang disebar bukan hoaks. Sementara Ifdhal berharap, informasi dari Aiman seharusnya direspons Polri dengan melakukan investigasi internal.
“Aparat penegak hukum terutama polisi harus mampu menjaga dan memgelola secara kecerdasan, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik dan bahkan cemoohan sekalipun," kata Ifdhal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







