Bawaslu Minta Pencopotan APK Paling Lambat Satu Hari Sebelum Pemungutan Suara

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, meminta peserta pemilu serentak 2024 mencopot alat peraga kampanye (APK) paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pencopotan APK pada masa tenang termaktub dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aturan pembersihan APK ada di 1 hari sebelum pemungutan suara (pasal 36 ayat 7.8.9)," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: KPU Sentil Peserta Pemilu yang Pasang APK Asal-asalan
Lolly mengatakan, di masa tenang yakni tanggal 11-13 Februari, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Apabila kedapatan melakukan kampanye peserta pemilu akan dijatuhi sanksi.
"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Jika sudah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, maka alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan.
"Tentu saja, imbauan agar seluruh peserta pemilu melakukan pembersihan secara mandiri agar APK masih bisa mereka manfaatkan jadi dokumen," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik dan seluruh peserta Pemilu 2024 punya kesadaran dalam memasang alat peraga kampanye (APK) dengan tertib. Sebab, masih banyak pemasangan APK yang membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK
"Harus menjadi kesadaran bersama. Adalah aspek estetika, keamanan dan keselamatan para pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga kampanye ambruk, jatuh melintang di jalan," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Hasyim menjelaskan, pemasangan APK oleh peserta pemilu dan partai politik seharusnya mengindahkan aturan yang berlaku di setiap wilayah.
Adapun, ketentuan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diatur pemerintah daerah masing-masing dalam perizinannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








