Akurat
Pemprov Sumsel

Muhaimin Soal Sanksi Etik Hasyim Cs: Jadi Catatan Hitam Politik Nasional Kita

Rizky Dewantara | 5 Februari 2024, 16:11 WIB
Muhaimin Soal Sanksi Etik Hasyim Cs: Jadi Catatan Hitam Politik Nasional Kita

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Pemilu, menjadi catatan hitam bagi politik di Indonesia.

Diketahui, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Juga: Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir

"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," kata Muhaimin dalam safari politiknya di Solo, Jawa Tengah, dikutip Antara, Senin (5/2/2024).

Ketua Umum PKB itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan kedua adalah putusan DKPP.

"Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika," jelasnya.

Menurutnya, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika.

"Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika," katanya menegaskan.

Baca Juga: Putusan DKPP Tidak Bersifat Final, TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Pasangan yang Sah

DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.