Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Akan Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Film Dirty Vote

Citra Puspitaningrum | 12 Februari 2024, 19:10 WIB
Bawaslu Akan Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Film Dirty Vote

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran film dokumenter Dirty Vote sebagai upaya menjatuhkan pasangan nomor urut 2.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya akan mendalami film buah karya Dandhy Laksono, yang telah disaksikan lebih dari tiga juta orang tersebut.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Anggap 'Dirty Vote' Bertujuan Baik

"Saya harus cermati dulu pernyataan ketua TKN Prabowo-Gibran (Habiburokhman) secara lengkap soal apa, kalau menimbulkan fitnah, kami cek melalui Divisi Penanganan Pelanggaran," kata Lolly saat ditemui di media center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

"Sesuatu yang viral, sesuatu yang viral itu perlu mendapatkan respons supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat terang sebuah peristiwa," sambungnya.

Pihaknya juga akan berdiskusi sebelum menentukan dugaan pelanggaran seperti yang dimaksud TKN Prabowo-Gibran. Pasalnya, film dokumenter itu tayang saat masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Film Dirty Vote Termasuk Black Campaign Versi Akademis, Netizen: Masa Tenang Malah Panik Kerja Kelompok!

"Jadi berdasarkan situasi ini, nanti kami akan pendalaman. Kami akan mendiskusikan dengan pimpinan," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal film Dirty Vote. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburakhman menyebut bahwa film Dokumenter 'Dirty Vote' sebagian besar isinya adalah fitnah. Habiburokhman mengatakan film tersebut berisi narasi kebencian dan tidak ilmiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.