Uhuy! Suara Komeng Berhasil Tembus 1,4 Juta, Lebih Banyak Dibandingkan Suara Ganjar-Mahfud di Jawa Barat

AKURAT.CO Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng berhasil meraih lebih dari 1,4 juta suara dalam pemilihan DPD RI Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan hasil perhitungan (real count) resmi yang terdapat di laman KPU.
Berdasarkan real count KPU per Sabtu (17/2/2024) pukul 12.00 WIB, perolehan suara untuk DPD dapil Jawa Barat baru mencapai: 70884 dari total 140457 TPS, atau sekitar 54.07%. Sementara itu, Komeng berhasil meraih perolehan suara terbanyak 1.432.850 suara atau 12,24%.
Dengan kata lain, suara yang diperoleh oleh Komeng saat ini telah mengungguli jumlah suara paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ganjar Singgung Kecurangan Pemilu 2024, Netizen: Gak Terima Kalah Kok Ngamuk!
Hingga saat ini, Ganjar-Mahfud hanya berhasil memperoleh 1.282.318 suara atau 10.02% khusus di wilayah tersebut, Jawa Barat.
Ganjar-Mahfud memperoleh suara yang paling rendah jika dibandingkan dengan kedua pesaingnya di Jawa Barat. Prabowo-Gibran menempati posisi teratas dengan perolehan suara sebanyak 7.321.465 suara atau 57.18%, sedangkan pasangan Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan 4.199.684 suara atau 32.8%.
Tingginya perolehan suara Komeng dikarenakan foto unik yang ditampilkan oleh sang komedian tersebut dalam surat suara pemilihan DPD RI. Tidak hanya itu, masyarakat juga lebih mengenal Komeng dibandingkan dengan caleg lainnya.
Atas aksi tersebut, Komeng mendapat atensi positif dari sebagian pemilih, bahkan namanya sempat menjadi trending di platform X. Artinya, langkah Komeng menuju Senayan semakin dekat.
Apa itu DPD?
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang memiliki status sebagai lembaga negara.
Masa jabatan anggota DPD berlangsung selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Nantinya, DPD memiliki peran untuk mengadvokasi kepentingan daerah mereka di tingkat nasional. Fungsinya melibatkan aspek legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Baca Juga: Komeng Menuju Kursi DPD RI, Ini Tugas dan Wewenangnya yang Jarang Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








