Akurat
Pemprov Sumsel

Kubu Ganjar Wacanakan Hak Angket karena Tidak Percaya MK

Paskalis Rubedanto | 25 Februari 2024, 19:32 WIB
Kubu Ganjar Wacanakan Hak Angket karena Tidak Percaya MK

AKURAT.CO Wacana hak angket DPR yang digaungkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dinilai lantaran tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, usai Ganjar menggaungkan wacana hak angket, kubu pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga turut membicarakan hal serupa.

Pengamat politik dari Badan Research dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan, kedua kubu memilih hak angket daripada menggugat ke MK pasti karena ada pertimbangannya.

"Kubu 01 dan 03 mewacanakan hak angket, bukan mengajukan ke MK. Saya kira mereka pasti memiliki pertimbangan sendiri," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Minggu (25/2/2024).

Pertimbangannya yakni mereka tidak percaya MK. Mengingat, putusan sebelumnya yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres.

Baca Juga: Berbeda dengan Ganjar, Mahfud Sebut Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU

"Di antara pertimbangannya bisa jadi mereka tidak percaya pada MK karena kasus Putusan Nomor 90 yang meloloskan Gibran," beber Lili Romli.

Faktor lainnya adalah bisa jadi karena kedua kubu melihat indikasi kecurangan yang melibatkan pemerintah berkuasa saat ini.

Sehingga mereka memilih untuk mewacanakan hak angket di DPR ketimbang menggugat sengketa pemilu ke MK.

"Bisa jadi mereka melihat bahwa ada kecurangan pemilu yang diduga ada keterlibatan pemerintah sehingga perlu hak angket," tandas Lili Romli.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket ataupun hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Timnas AMIN Bantah Ada Komunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud Soal Kecurangan Pemilu 2024

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.