Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Pertanyakan Perjalanan Kasus Firli Bahuri

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi surati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pertanyakan perjalanan kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Perwakilan koalisi ini terdiri dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Moch Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
“Maksud kedatangan kita pertama pertama melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, hari ini kalau nggak salah dia sudah memasuki hari ke-100 pascaditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini berjalan di tempat,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, Firli sudah seharusnya ditahan karena sampai hari ini tidak ada progres yang signifikan. Belum lagi, kejahatan Firli termasuk dalam kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Walaupun memang ada alasan-alasan subyektif yang bisa digunakan penyidik bisa dilakukan penahanan atau tidak,” tambahnya.
Kemudian berdasarkan KUHAP, ia mengungkapkan pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Begitupun dari asas hukum equality before the law.
“Kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” tuturnya.
Karena alasan inilah, mereka mengirimkan surat yang berisi himbauan permintaan dan permohonan untuk sesegera mungkin melakukan penahanan dan menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan ke Mabes Polri.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









