Akurat
Pemprov Sumsel

Kapolri Tindak Tegas Sejumlah Personel yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Paskalis Rubedanto | 11 November 2024, 15:30 WIB
Kapolri Tindak Tegas Sejumlah Personel yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024. Larangan anggota kepolisian untuk ikut serta dalam kampanye, sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2.

"Kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tentang larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Menko Polkam Tegaskan Presiden Prabowo Jaga Netralitas Pilkada 2024

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah anggota kepolisian yang kedapatan melanggar aturan netralitas aparat dalam pilkada.

"Kami sudah menindak dua personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, baik dari saat ini ada dua personil dari Sulawesi Utara dan dua personil dari Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap aduan-aduan yang melibatkan prajuritnya mengenai pelanggaran dalam pilkada. Untuk itu, dia meminta semua pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Propam, untuk ikut menindak jika ada yang melanggar.

"Dan tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," tutup Kapolri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.