Akurat
Pemprov Sumsel

Berkas Perkara 7 Tersangka Dugaan Pelanggaran PPLN Kuala Lumpur Akan Diserahkan ke Kejagung

Dwana Muhfaqdilla | 4 Maret 2024, 19:15 WIB
Berkas Perkara 7 Tersangka Dugaan Pelanggaran PPLN Kuala Lumpur Akan Diserahkan ke Kejagung

AKURAT.CO Polisi sedang menyelesaikan berkas perkara 7 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan nantinya berkas ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu 2024, Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka

"Terhitung 14 hari di sini, sejak adanya hasil analisa kesimpulan telah ditemukan suatu pelanggaran Pemilu terhadap 7 tersangka tersebut," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Namun, sampai saat ini pihaknya masih belum membuka siapa saja tujuh tersangka tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan pada kasus ini adalah Pasal 544 dan/atau 545 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah tetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca Juga: Ada Dugaan Surat Suara Tercoblos, KPU Segera Koordinasi dengan PPLN Jeddah

"7 tersangka. Menambah jumlah yang sudah ditetapkan," kata Djuhandani ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).

Penetapan para tersangka diambil, setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini berawal dari laporan atas nama Rizky Al Farizie dengan laporan polisi (LP) nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 20 Februari 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.