TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Lawyer Hadapi Kubu Anies-Ganjar, Ada Otto Hasibuan dan O.C Kaligis

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyiapkan 36 orang pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahakamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin langung tim pengacara tersebut.
Baca Juga: Kabar Duka dari Yusril Ihza
Yusril mengaku sudah siap untuk menghadapi gugatan sengketa yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Ada sekitar 36 orang (pengacara) kan standby itu. Kalau mereka (kubu 01 dan 03) tanggal 23 (Maret) nanti mengajukan permohonan sengketa ke MK, kita juga akan mengajukan surat kepada MK sebagai pihak terkait,” kata Yusril kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, Yusril juga membeberkan sejumlah nama yang akan menjadi bagian dari tim hukum yang dipimpinnya tersebut. Yakni pengacara kondang Otto Hasibuan, O.C Kaligis, Fahri Bahmid, dan lain sebagainya.
“Sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu, yang diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak O.C Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Fahri Bachmid dari Makassar,” ungkap Yusril.
Menurutnya, memang beberapa nama pengacara tersebut berasal dari usulan partai pengusung Prabowo-Gibran, seperti Golkar, Gerindra, dan lainnya.
“Jadi itulah, dan strukturnya ada 35 sampai 36 lawyer, dan sebagaian besar adalah lawyer profesional dan beberapa, memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi, dari Golkar ada, Gerindra ada, partai-partai lain juga ada,” pungkas Yusril.
Baca Juga: Pengamat Sorot Sikap Loyalis AHY ke Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya, Yusril mengatakan TKN Prabowo-Gibran kini tengah menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









