PPP Hormati Hasil Pemilu Usai Gagal Lolos ke Senayan, tapi Tetap Lanjutkan Perjuangan di MK

AKURAT.CO DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyikapi hasil rekapitulasi nasional KPU RI yang menempatkan PPP gagal lolos ke Senayan.
Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Ia mengungkap rekapitulasi internal PPP mendapatkan lebih dari 4 persen suara. Dengan selisih 200.000 suara, maka dari itu PPP akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Kecewa Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Sengketa Pemilu
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK. Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sdh melewati angka 4 persen, selisih sekitar 200.000 suara,” ujar Awiek dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan PPP sudah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan, dan seluruh data tengah diverifikasi oleh pihaknya.
“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” katanya.
Baca Juga: Viral Anak Yatim Dianiaya Oleh Tantenya Sampai Dimasukkan ke Karung, Netizen: Sakit Hati Liatnya
Maka dari itu, ia meminta seluruh kader PPP untuk tetap mengawal proses perjuangan di MK nantinya.
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” tandas Awiek.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024, dimana PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara, yakni 3,87 persen, dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih Sesuai SK KPU Nomor 360 Tahun 2024
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







