Timnas AMIN: Semoga MK Dibukakan Hatinya untuk Melihat Fakta-fakta

AKURAT.CO Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin (AMIN) telah mendaftarkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum AMIN, Yusuf Amir, mengatakan proses yang dilakukanya hari ini adalah ikhtiar untuk mewujudkan keadilan dan menjalankan amanat dari lebih dari 40 juta suara rakyat Indonesia yang telah memilih AMIN di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ganjar: Gugatan Hasil Pemilu 2024 Jadi Momentum Hakim MK Tunjukkan Kredibilitasnya
"Ini (Permohonan PHPU) adalah amanah, amanah dari rakyat Indonesia, 40 juta lebih masyarakat memilih 01 agar kita akan menwujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan," kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Yusuf menjelaskan, dalam permohonan didaftarkan banyak hal yang disampaikan, khususnya soal fakta-fakta yang berkaitan proses Pilpres 2024 yang diyakini penuh kejanggalan. Namun dia enggan membocorkan, apa saja fakta tersebut dan meminta publik melihatnya secara bersama saat proses persidangan.
"Kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detailnya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," sambungnya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PKS Ingatkan Masih Ada Ruang di MK
Dia berharap, dengan bukti dan fakta disampaikan pada proses sidang nanti, maka para hakim konstitusi bisa membuka hati dan mengamini apa yang disampaikan Tim AMIN adalah kebenaran menuju semangat perubahan yang lebih baik untuk Indonesia.
"Begitu banyak rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, menginginkan perbaikan, menginginkan Indonesia lebih maju. Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









