Jika Pemilu Ulang Dilakukan, Teknisnya Sama dengan Putaran Kedua
Dwana Muhfaqdilla | 25 Maret 2024, 16:51 WIB

AKURAT.CO Beredar kabar tuntutan dari berbagai pihak yang menginginkan bahwa Pilpres 2024 diadakan ulang. Hal ini membuat orang bertanya-tanya mengenai mekanisme hukum terkait hal ini.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menjelaskan, jika memang pemilu ulang dilakukan, maka teknisnya sama dengan putaran kedua Pilpres 2024.
“Kan sama aja (dengan) teknis putaran kedua (perihal mekanisme pemilu ulang, jika benar dilaksanakan),” kata Castro kepada Akurat.co, Senin (25/3/2024).
Namun, Castro menegaskan bahwa kecil kemungkinan jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemilu ini diulang. Menurutnya, yang paling memungkinkan hanyalah pemungutan suara ulang (PSU).
“Paling memungkinkan PSU di beberapa tempat. Itupun kalau kecurangannya bisa dibuktikan,” tambahnya.
Meskipun begitu, sosok yang juga dikenal sebagai Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini, juga tak menutup kemungkinan bahwa pemilu 2024 diulang. Asalkan, MK menempatkan aspek prinsip keadilan dalam kacamata berpikirnya.
“Jadi tidak berdasarkan angka-angka perolehan suara, mungkin saja pemilu diulang. Apalagi pelanggaran etik berat dalam perkara putusan 90, membuat legitimasi pemilu jatuh. Ibarat salat, mau bagaimana pun indahnya bacaan salat, tapi kalau wudunya tidak sah, ya batal keseluruhan rukun sholat itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, resmi menggugat hasil pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Pihaknya, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang menurutnya didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
Kemudian, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) juga secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Jika menang, mereka mengharapkan pemilu 2024 diadakan ulang, tanpa diikuti wapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








