Hadir jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eddy Hiariej Bantah sebagai Tersangka Korupsi

AKURAT.CO Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum memberikan kesaksian, Eddy mengatakan statusnya bukan sebagai seorang tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan Eddy ketika Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto Walk Out dari ruang sidang. BW sapaan akrab Bambang Widjojanto menolak kehadiran Eddy karena statusnya yang pernah terjerat sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Pengacara AMIN Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di Sidang MK
"Saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination karena begitu dikatan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Eddy menilai apa yang disebut Bambang ketika mengutip sebuah pemberitaan tidak disampaikan secara utuh. Menurutnya, justru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," jelasnya.
Baca Juga: Hadirkan Saksi dan Ahli, Tim Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
Dia juga menegaskan status dirinya sudah tak jadi tersangka setelah memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya. Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallenge tapi mengharapkan kasihannya Jaksa Agung," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









