Akurat
Pemprov Sumsel

Dicecar Hakim MK, Menko PMK Muhadjir Effendy Jawab Frasa 'Penugasan Presiden'

Citra Puspitaningrum | 5 April 2024, 14:51 WIB
Dicecar Hakim MK, Menko PMK Muhadjir Effendy Jawab Frasa 'Penugasan Presiden'

 
AKURAT.CO Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal makna penugasan presiden. 
 
"Mengenai kata "penugasan", kata penugasan ini sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kemenko PMK, jadi kemudian apa makna dibalik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," kata Muhadjir dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). 
 
Dia mencontohkan, selain melaksanakan tugas Kemenko PMK, pihaknya juga melaksanakan tugas yang bersifat lintas sektoral seperti pelaksanaan mudik lebaran 2024.
 
 
"Kalau kami boleh ambil contoh Yang Mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Penanganan mudik tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, gitu. Atas dengan kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu Menko, ditugasi untuk melakukan koordinasi," jelasnya. 
 
Di luar tupoksi tadi, lanjut dia, terkadang juga ada tugas untuk mewakili presiden dalam kegiatan tertentu seperti halnya menghadiri upacara kegiatan.
 
Muhadjir mengatakan, saat mewakili presiden dalam kegiatan dirinya terkadang diminta untuk membacakan pidato presiden. 
 
"Di situ saya mewakili beliau menyampaikan pokok-poko pikiran. Biasanya itu ada dari kepresidenan yang saya tinggal membaca, tapi kadang-kadang  juga diberikan kewenangan penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang ada pada kami," kata Muhadjir. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.