Enggan Ditanya Soal Pendalaman Perkara Pencalonan Gibran, Ketua DKPP Disentil Hakim MK

AKURAT.CO Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak ditanya soal pendalaman perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sebab, DKPP sudah menyerahkan dokumen putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik tujuh pimpinan KPU RI kepada majelis Hakim MK. Dokumen yang dimaksud termasuk isi putusan dari 4 aduan perkara yang sama menyatakan tujuh pimpinan KPU RI bersalah, dan memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.
"Bersamaan dengan ini, sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke yang mulia (Majelis Hakim MK. Mohon untuk dipelajari," kata Heddy, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Dia juga meminta agar Majelis Hakim MK tidak mendalami soal isi perkara etik KPU dalma pencalonan Gibran, karena alasan terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Demikian yang bisa kami sampaikan. Jika ada pertanyaan, saya harapkan tidak sampai kepada pokok perkara. Karena bagaimanapun, DKPP meskipun sebagai penyelenggara pemilu diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," jelasnya.
Atas dasar itu, dia bersikeras meminta majelis Hakim MK untuk melakukan pengkajian terhadap putusan DKPP yang sudah diserahkan. "Karena putusan DKPP sudah kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim MK, maka kami serahkan seluruhnya untuk melakukan pengkajian," tuturnya.
Baca Juga: Hadirkan Saksi dan Ahli, Tim Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
Menanggapi permintaan Heddy Lugito, Hakim Konstitusi Saldi Isra pun menjawabnya. Saldi memastikan bahwa nanti akan ada sesi pendalaman berkenaan dengan putusan DKPP tersebut.
"Ini akan ada sesi pendalaman, walaupun tadi sudah di warning ya, bahwa tidak ada (pertanyaan soal pokok perkara). Ini susahnya sudah membikin pagar," kata Saldi.
"Tapi pasti hakim konstitusi punya cara sendiri untuk membongkar pagar itu. Silahkan Pak Arief (Hakim Konstitusi bertanya)," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








