Bicara Soal Aktor Politik, Perludem Soroti Pentingnya Reformasi Parpol di Indonesia

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati, menyoroti pentingnya reformasi partai politik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Khairunnisa dalam diskusi publik bertajuk Masa Depan Demokrasi Indonesia di Era Kepemimpinan Baru, yang dilaksanakan secara daring, Minggu (21/4/2024).
“Kita juga perlu berefleksi bahwa partai politik kita sebagai institusi yang penting dalam demokrasi kita ternyata terlambat untuk di reformasi,” kata Khrairunnisa.
Ia mengatakan, Undang-Undang Partai Politik yang belasan tahun tidak direvisi, menjadi penyebab parpol masih belum terlembaga saat ini.
Baca Juga: Survei Indikator: 68,6 Persen Masyarakat Tidak Setuju Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
“Jadi undang-undang partai politik kita kan UU Nomor 2 tahun 2011, artinya sudah 12 tahun undang-undang ini tidak direvisi sementara banyak sekali perbaikan yang harus dilakukan. Karena partai politik kita semakin ke sini rasanya kok belum juga menjadi partai politik yang terlembaga,” ucapnya.
Oleh karena itu kata dia, sistem birokrasi dan kaderisasi, serta transparasi keuangan dalam partai masih banyak yang sembarangan, menunjukkan ada masalah dalam partai tersebut.
“Misalnya orang yang tiba-tiba bisa menjadi ketua umum partai politik, tanpa kita tahu dia sudah berkiprah di partai sejak lama, dia sudah lama jadi kader partai politik atau tidak. Ini kan menunjukkan bahwa ada masalah pada partai politik kita, dari sisi rekrutmennya dari sisi kaderisasinya, apakah partai politik kita ini sudah cukup parsitipatif atau tidak,” beber Khairunnisa.
Baca Juga: Pemain Jakarta Pertamina Enduro Saling Unjuk Gigi di Laga Indonesia All Star vs Red Sparks
“Atau juga dalam sisi transparasi keuangannya. Kita tau bahwa partai politik ini menerima dana dari negara, tapi apakah juga cukup transparan untuk bisa melaporkan dana dari negara, dan bahkan mungkin kalau misalnya ditarik akar permasalahan partai politik kita, jangan-jangan ya mungkin itu pendanaan,” sambung dia.
Menurutnya, dari segi pendanaan, bisa saja partai politik menerima pencalonan seseorang karena lebih berpotensi ada pemasukan dana yang besar, atau kasarnya bisa disogok.
“Karena partai politik kita menjadi partai politik yang mungkin sangat-sangat bergantung pada pihak ketiga dalam pendanaannya, atau bergantung pada orang per orang dalam pendanaannya, sehingga ini berdampak kepada pengambilan keputusan di internal partai politik,” tuturnya.
Ia kemudian berharap reformasi partai politik bisa dilakukan sebelum terlambat, atau sebelum dilaksanakannya Pemilu 2029 mendatang.
Baca Juga: Motorola Rilis 2 Ponsel Edge 50 Ultra dan Edge 50 Fusion, Intip Spesifikasi dan Harganya
“Jadi kalau kemudian partai politik kita tidak kunjung dibenahi, saya rasa ke depan kita akan masih menghadapi permasalahan permasalahan yang sama,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










