MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, bahwa lembaga politik seperti DPR RI tidak boleh lepas tangan terkait adanya dugaan kecurangan yang muncul dalam Pilpres 2024.
Menurut Saldi, DPR semestinya menjalankan tugasnya dengan baik, seperti melalukan pengawasan dan menjalankan hak-hak konstitusionalnya jika diperlukan.
Hal itu dikatakan Saldi saat membacakan pertimbangan Hakim MK dalam menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Hak Angket Tak Digubris, Puan Dinilai Hanya Pentingkan Jabatan Politik Ketimbang Demokrasi
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya," kata Saldi di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, ada beberapa langkah yang semestinya bisa dilakukan oleh DPR untuk memastikan seluruh tahapan pilpres telah berjalan dengan baik, seperti hak interpelasi maupun hak angket.
"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujarnya.
Bukan tanpa sebab, hal itu ditegaskan Saldi karena MK punya waktu yang terbatas untuk menangani sengketa pilpres atau Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga semua institusi yang ada, semestinya ikut bantuk mengawasi jalannya tiap tahapan.
Baca Juga: Hak Angket Gugur Sebelum Berkembang, Peneliti LIPI: PDIP Jangan Melempem
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ucapnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik demi terciptanya pemilu yang berintegritas.
"Dalam hal ini, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








