MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, bahwa lembaga politik seperti DPR RI tidak boleh lepas tangan terkait adanya dugaan kecurangan yang muncul dalam Pilpres 2024.
Menurut Saldi, DPR semestinya menjalankan tugasnya dengan baik, seperti melalukan pengawasan dan menjalankan hak-hak konstitusionalnya jika diperlukan.
Hal itu dikatakan Saldi saat membacakan pertimbangan Hakim MK dalam menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Hak Angket Tak Digubris, Puan Dinilai Hanya Pentingkan Jabatan Politik Ketimbang Demokrasi
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya," kata Saldi di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, ada beberapa langkah yang semestinya bisa dilakukan oleh DPR untuk memastikan seluruh tahapan pilpres telah berjalan dengan baik, seperti hak interpelasi maupun hak angket.
"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujarnya.
Bukan tanpa sebab, hal itu ditegaskan Saldi karena MK punya waktu yang terbatas untuk menangani sengketa pilpres atau Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga semua institusi yang ada, semestinya ikut bantuk mengawasi jalannya tiap tahapan.
Baca Juga: Hak Angket Gugur Sebelum Berkembang, Peneliti LIPI: PDIP Jangan Melempem
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ucapnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik demi terciptanya pemilu yang berintegritas.
"Dalam hal ini, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






