MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, bahwa lembaga politik seperti DPR RI tidak boleh lepas tangan terkait adanya dugaan kecurangan yang muncul dalam Pilpres 2024.
Menurut Saldi, DPR semestinya menjalankan tugasnya dengan baik, seperti melalukan pengawasan dan menjalankan hak-hak konstitusionalnya jika diperlukan.
Hal itu dikatakan Saldi saat membacakan pertimbangan Hakim MK dalam menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Hak Angket Tak Digubris, Puan Dinilai Hanya Pentingkan Jabatan Politik Ketimbang Demokrasi
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya," kata Saldi di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, ada beberapa langkah yang semestinya bisa dilakukan oleh DPR untuk memastikan seluruh tahapan pilpres telah berjalan dengan baik, seperti hak interpelasi maupun hak angket.
"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujarnya.
Bukan tanpa sebab, hal itu ditegaskan Saldi karena MK punya waktu yang terbatas untuk menangani sengketa pilpres atau Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga semua institusi yang ada, semestinya ikut bantuk mengawasi jalannya tiap tahapan.
Baca Juga: Hak Angket Gugur Sebelum Berkembang, Peneliti LIPI: PDIP Jangan Melempem
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ucapnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik demi terciptanya pemilu yang berintegritas.
"Dalam hal ini, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








