Akurat
Pemprov Sumsel

Dalil Kubu Anies Dibantah Lagi, MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres Bukan Pelanggaran

Atikah Umiyani | 22 April 2024, 12:21 WIB
Dalil Kubu Anies Dibantah Lagi, MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres Bukan Pelanggaran

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membantah dalil atau tudingan yang disampaikan oleh pemohon satu, yakni kubu paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kali ini bantahan itu datang dari Hakim MK, Arsul Sani. Ia menyebut, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres tidak bisa jadi rujukan untuk menyimpulkan bahwa TNI tidak netral dalam Pilpres 2024.
 
Arsul menjelaskan, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu yang mengatakan tidak ada pelanggaran apapun karena Mayor Teddy hadir sebagai petugas keamanan bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
 
 
Hal itu disampaikam Arsul dalam membacakan pertimbangan putusan Mahkamah dalam menanggapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Anies-Muhaimin.
 
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," kata Arsul di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 
Arsul menjelaskan, kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu.
 
 
UU tersebut mengatakan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
 
Dengan begitu, dalil pemohon satu yang mempersoalkan ketidaknteralan TNI di Pilpres 2024 disebut tidak beralasan.
 
 
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.