Dalil Kubu Anies Dibantah Lagi, MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres Bukan Pelanggaran
Atikah Umiyani | 22 April 2024, 12:21 WIB

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membantah dalil atau tudingan yang disampaikan oleh pemohon satu, yakni kubu paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kali ini bantahan itu datang dari Hakim MK, Arsul Sani. Ia menyebut, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres tidak bisa jadi rujukan untuk menyimpulkan bahwa TNI tidak netral dalam Pilpres 2024.
Arsul menjelaskan, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu yang mengatakan tidak ada pelanggaran apapun karena Mayor Teddy hadir sebagai petugas keamanan bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikam Arsul dalam membacakan pertimbangan putusan Mahkamah dalam menanggapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Anies-Muhaimin.
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," kata Arsul di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Arsul menjelaskan, kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu.
UU tersebut mengatakan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dengan begitu, dalil pemohon satu yang mempersoalkan ketidaknteralan TNI di Pilpres 2024 disebut tidak beralasan.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







