MK Sebut Aksi Airlangga Bagi-bagi Bansos Saat Masa Kampanye Bukan Pelanggaran

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menyebut, sikap Menteri Koordinator bidang Perekomian Airlangga Hartarto yang membagi-bagikan bansos saat masa kampanye bukan sebagai tindakan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi dalil dari pemohon satu, yakni Anies-Muhaimin yang menyebut ada dugaan politisi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (14/1/2024) oleh Airlangga yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca Juga: MK: Dalil Politisasi Bansos Tidak Dapat Dibuktikan
Arsul menjelaskan, ada dua kegiatan Airlangga yang waktu pelaksanaanya saling berhimpitan. Pertama yaitu menghadiri HUT Partai Golkar dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum Golkar dan kegiatan pembagian sembako dengan kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.
Menurut Arsul, Bawaslu telah melakukan kerjanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dari dua kegiatan tersebut, baik dalam acara HUT Golkar maupun pembagian sembako.
"Telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako, maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar," kata Arsul saat membaca pertimbangan putusan atas gugatan kubu 01, di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Arsul mengatakan, Mahkamah menyebut dalil kubu 01 tidak kuat karena sudah dibantah oleh Bawaslu yang menyatakan tidak adanya pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut.
Baca Juga: Bansos Jadi Poin Prioritas Bawaslu untuk Lakukan Pengawasan di Pilkada 2024
"Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu demikian, Mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan," ujarnya.
Arsul mengatakan, Mahkamah menganggap dalil pemohon satu tidak benar karena tidak ada upaya pembuktian secara kuat selama proses persidangan berlangsung.
"Sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







