Potret Buram Kinerja DPR, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

AKURAT.CO Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melakukan evaluasi terhadap kinerja DPR RI selama masa sidang IV tahun sidang 2023-2024.
Kinerja DPR disebut masih jauh dari kata optimal dan belum mampu memberi kepuasan terhadap masyarakat.
Dalam bidang legislasi, Peneliti Formappi Y. Taryono menjelaskan, DPR RI hanya mampu mengurangi 1 dari 47 Daftar RUU Prioritas tahun 2024. Adapun, RUU yang disahkan mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jadi hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024," kata Taryono di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: DPR Harap Lulusan BLK Agrobisnis Penuhi Kebutuhan Dunia Usaha
Selain RUU DKJ, Taryono menjelaskan, sebetulnya DPR RI juga mengesahkan Revisi UU Desa. Namun, UU Desa ini tidak masuk dalam daftar prioritas melainkan masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
"Baik RUU Desa maupun RUU DKJ sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR," ucapnya.
Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 menjadi catatan negatif kinerja DPR. Sebab, hal ini sebagai tanda minimnya kinerja DPR dalam menyusun RUU prioritas.
"Pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali (46 RUU)," ujarnya.
Baca Juga: Catatan Klas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Menurutnya, beban DPR akan semakin berat karena masa tugas akan usai pada Oktober mendatang. Belum lagi, DPR menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
Ia menilai, penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas sangat berpotensi mengurangi kualitas RUU yang akan dihasilkan.
"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








