Potret Buram Kinerja DPR, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

AKURAT.CO Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melakukan evaluasi terhadap kinerja DPR RI selama masa sidang IV tahun sidang 2023-2024.
Kinerja DPR disebut masih jauh dari kata optimal dan belum mampu memberi kepuasan terhadap masyarakat.
Dalam bidang legislasi, Peneliti Formappi Y. Taryono menjelaskan, DPR RI hanya mampu mengurangi 1 dari 47 Daftar RUU Prioritas tahun 2024. Adapun, RUU yang disahkan mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jadi hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024," kata Taryono di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: DPR Harap Lulusan BLK Agrobisnis Penuhi Kebutuhan Dunia Usaha
Selain RUU DKJ, Taryono menjelaskan, sebetulnya DPR RI juga mengesahkan Revisi UU Desa. Namun, UU Desa ini tidak masuk dalam daftar prioritas melainkan masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
"Baik RUU Desa maupun RUU DKJ sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR," ucapnya.
Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 menjadi catatan negatif kinerja DPR. Sebab, hal ini sebagai tanda minimnya kinerja DPR dalam menyusun RUU prioritas.
"Pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali (46 RUU)," ujarnya.
Baca Juga: Catatan Klas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Menurutnya, beban DPR akan semakin berat karena masa tugas akan usai pada Oktober mendatang. Belum lagi, DPR menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
Ia menilai, penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas sangat berpotensi mengurangi kualitas RUU yang akan dihasilkan.
"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








