Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Sebut Perubahan UU Kementerian akan Dilakukan Sesuai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Paskalis Rubedanto | 14 Mei 2024, 13:48 WIB
DPR Sebut Perubahan UU Kementerian akan Dilakukan Sesuai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Ketua DPP Partai Golkar, sekaligus anggota DPR Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyebut Undang-Undang tentang Kementerian memang bisa saja diubah sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Hal itu diungkap Ace merespons kemungkinan perubahan UU Kementerian untuk kepentingan tambahan nomenklatur di kabinet presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Saya kira memang yang namanya UU itu harus sesuai dinamika dan kebutuhan pemerintahan. Karena tantangan yang dihadapi pemerintahan tentu dari periode ke periode bisa jadi berbeda-berbeda,” kata Ace kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: PDIP Sebut Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Saat Momen 17 Agustus, Gerindra: Belum Terinformasi ke Kami

“Karena itu fleksibilitas UU di dalam mengakomodasi apa yang menjadi visi misi presiden terpilih tentu harus dibuka secara lebar,” tambah Ace.

Ace mencontohkan beberapa poin UU Kementerian yang sempat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan, seperti pasca-Covid-19, dimana kementerian lebih dititikberatkan ke aspek ekonomi.

Atau pada saat krisis iklim, sehingga kementerian lebih difokuskan pada persoalan lingkungan dan sejenisnya.

“Ini semua tentu harus diakomodasi di dalam UU Kementerian, supaya kementerian tersebut memang bisa mengakomodasi bukan hanya aspek politis, tapi juga aspek kebutuhan teknokratis di mana negara menghadapai tantangan yg saya sampaikan tadi,” beber Ace.

Baca Juga: Axa Mandiri Catatkan Pertumbuhan Premi dari Nasabah Baru Sebesar 5,2 Persen di 2023

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran dikabarkan akan membentuk kabinet gemuk dimana berisi 40 menteri.

Padahal seharusnya, jika berdasarkan Undang-Undang Kementerian, jumlah menteri di Indonesia dibatasi maksimal 34 orang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.