MK: 207 Perkara Pileg 2024 akan Diputuskan Besok
Citra Puspitaningrum | 20 Mei 2024, 21:20 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan lanjut atau tidak 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, MK akan mengeluarkan ketetapan atau putusan dismissal terhadap ratusan perkara yang telah diperiksa dalam sidang PHPU yang berlangsung sejak 29 April sampai 14 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg," jelas Fajar kepada wartawan, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, sidang pengucapan putusan dismissal akan berlangsung selama dua hari ke depan.
"Dilakukan pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






